You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Sebanyak 119 pemilik bangunan yang melanggar perizinan menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin

Ratusan pelanggar tersebut terjaring sejak Januari hingga November. Tercatat  denda yang terkumpul mencapai Rp 246 juta. Umumnya pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

"Itu adalah bangunan-bangunan yang belum kita bongkar, karena sedang dalam proses izin. Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin. Tapi kita tetap berikan tindakan penertiban berupa yustisi," kata Isbiono, Kepala Seksi Penetiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur.

Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar

Dikatakan Isbiono, dalam persidangan, para pemilik bangunan dikenakan sanksi denda tergantung dari pelanggarannya. Mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2010, maksimal denda adalah 50 juta. Namun lantaran jenis bangunan merupakan rumah tinggal maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4054 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3375 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2284 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1590 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1377 personBudhi Firmansyah Surapati